Foto: Jalan Lintas Bono.
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Usaha dan upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk menuntaskan pembangunan jalan Lintas Bono (Lisbon) dari sebekek hingga labuhan bilik lebih kurang sepanjang 26 Kilometer.
Namun jauh pagang dari api, Pemerintah Kabupaten Pelalawan terbentur dengan regulasi wewenang. Mengingat jalan Lisbon merupakan wewenang jalan Pemerintah Provinsi Riau.
Padahal, Bupati Pelalawan H Zukri dan Nasaruddin SH, MH telah mempersiapkan planing untuk pembangunan jalan Lisbon tersebut sejak dilantiknya dia, namun hal itu terbatas dengan regulasi.
Tak tinggal diam, Bupati Pelalawan H Zukri menyampaikan surat yang ditujukan ke Gubernur Riau pada tanggal 05 Oktober 2021 perihal dukungan Pemkab Pelalawan penanganan Jalan Lintas Bono yang bersumber dana APBD Pelalawan dan sumber pendanaan lain seperti CSR Perusahaan.
Hal itu juga belum di gubris oleh Pemerintah Provinsi Riau pada waktu itu, namun upaya terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk mendapat jawaban dari Pemerintah Provinsi Riau.
Kembali pada tanggal 24 November 2022 Bupati Pelalawan H Zukri menyurati Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau terkait jawaban dan rekomendasi rencana penanganan Jalan Lintas Bono. Tujuannya, tak lain tak bukan untuk bisa bekerjasama Pemkab Pelalawan dengan Pemrov Riau percepatan fungsionalisasi jalan Lisbon dari Sebekek-Labuhan Bilik.
Akhirnya, pada tanggal 30 November 2022 pihak PUPRPKPP Provinsi Riau menanggapi surat Bupati Pelalawan terkait rencana penanganan jalan Lintas Bono. Melalui surat PUPRPKPP Provinsi Riau ditandatangani Kepala Dinas Muh. Arief Setiawan, ST, MT menegaskan.
1. Jalan Lintas Bono adalah Jalan dengan status jalan Provinsi Riau berdasarkan SK Gubernur Riau. Kpts. 308/IV/2017 yang terdiri dari ruas Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti, Ruas Jalan Teluk Meranti- Sebekek dan Ruas Jalan Sebekek-Guntung.
2. Berdasarkan undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan; Pasal 15 ayat (2); "Wewenang Penyelenggaraan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan Provinsi", dan pasal 15 ayat (3); " Dalam hal pemerintah daerah Provinsi Riau belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); Pemerintah Pusat melakukan pengambilan pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan Provinsi.
3.Berdasarkan poin 1 dan 2 diatas, bahwa ruas jalan yang dimaksud merupakan status Jalan Provinsi. Sesuai pasal 15 ayat (3); dengan pengertian yang mengambil alih adalah Pemerintah diatasnya maka dengan demikian kami tidak dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait rencana Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam penanganan Jalan Lintas Bono tersebut karena tidak sejalan dengan undang-undang.
Tentunya, menyebabkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan tidak bisa berbuat apa-apa untuk menuntaskan Jalan Lisbon yang menjadi harapan masyarakat Kabupaten Pelalawan. Namun, Pemkab Pelalawan tetap berupaya meski regulasi wewenang hanya dimiliki Pemrov Riau, dengan mendesak Pemrov Riau untuk secepatnya menuntaskan Jalan Lisbon yang lebih kurang 26 Kilometer tersebut.
Menyikapi sekelumit regulasi tersebut, dan aspirasi masyarakat Pelalawan. Tim media melakukan wawancara kepada Bupati Pelalawan H Zukri di kediamannya Rumdis Komplek Perkantoran Bupati Pelalawan.
Dijelaskan Bupati H Zukri, terkait Komitmen Pemkab Pelalawan mewujudkan impian masyarakat Kecamatan Teluk Meranti terbentur dengan regulasi wewenang Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
"Kami sudah surati Pemprov Riau perihal pembangunan jalan lintas Bono pada tahun 2021 dan terakhir tahun lalu, dan surat kita di tolak, dikarenakan aturan regulasi wewenang," ucap H Zukri kepada awak media, Senin lalu (6/2/2023).
Permohonan dukungan itu, lanjut Zukri, tidak di setujui pihak Pemprov Riau dengan alasan regulasi. Padahal sebelumnya Gubernur Syamsuar sendiri sempat meninjau lokasi dan menjanjikan akan menuntaskan pembangunan jalan lintas Bono pada masa Kampanyenya di tahun 2018 silam.
Sentimen politik Syamsuar terhadap Bupati Zukri menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat. Mengingat keduanya berbeda Partai Politik.
"Dulu kan Bupati Pelalawan dari Golkar, jadi wajar dia (Syamsuar, red) janjikan menuntaskan jalan Lisbon. Justru yang terpilih Zukri dari PDI-P," ujar masyarakat Teluk Meranti, Rizki kepada media ini, Selasa (21/2/2023).
Ditambah Rizki, meski berbeda-beda perahu, namun harusnya satu tujuan untuk pembangunan di Negeri Lancang Kuning ini, terlebih ini semua kepentingan masyarakat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, khususnya di Lisbon Kabupaten Pelalawan.
"Iya kita berharap Lisbon yang menjadi impian masyarakat Pelalawan ini dapat terwujud dan tuntas," tungkas Rizki. (Tim)