Rohil (PelalawanPos.co)-Kapolres Rokan Hilir ( Rohil ) AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, pada Selasa (20/2/2023) kemarin memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua Personel Polres Rohil secara In Absentia ( Tidak hadir ) alias tidak hadir pada upacara PDTH tersebut
Upacara PTDH terhadap dua Personil Polres Rohil dihadiri oleh Wakapolres Rohil Kompol Franky Tambunan ST, para PJU Polres Rohil, para Kapolsek jajaran Polres Rohil secara Daring / Zoom serta para perwira, Bintara dan sejumlah ASN Polres Rohil.
Dalam upacara tersebut, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi membacakan surat keputusan Kapolda Riau tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri Personel Polres Rohil, Pelepasan Baju Dinas dan Pangkat Kepolisian RI secara simbolis Pemberian tanda silang pada foto personel yang di PTDH.
Adapun Personel Polres Rohil yang dilaksanakan PTDH pada upacara tersebut sebanyak 2 personel Polri, sebagai berikut, Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Riau Nomor : KEP/20/I/2023 tanggal 28 Januari 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri Personel Polda Riau atas nama Bripka M.Rafi, jabatan BA Polres Rokan Hilir, PTDH TMT 31-01-2023.
Selanjutnya, Surat Keputusan Kapolda Riau Nomor : KEP/20/I/2023 tanggal 28 Januari 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri Personel Polda Riau atas nama Bripka Suhendri, Jabatan BA Polres Rohil, PTDH TMT 31-01-2023.
Pada kesempatan itu, Kapolres Rohil AKBP Andrian menjelaskan, bahwa upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang baru dilaksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran.
"Secara pribadi, Saya berharap kepada seluruh personil Polres Rohil dan Personil Polsek jajaran untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang," kata Andrian.
"Jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional, dan melaksanakan tugas dengan baik dan tanggung jawab," tambah AKBP. Andrian.
Terpisah, Kasi Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH menerangkan, bahwa penyebab dua personil itu di PDTH yaitu adanya melanggar perbuatan pidana umum jenis narkotika. "Selain itu, dua personil itu sudah lama tidak masuk dinas," tutup AKP. Juliandi. (Ruslan)