Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Pelalawan Paparkan Materi ke Siswa SMPN 1 Teluk Meranti

Selasa, 17 Januari 2023

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri Pelalawan melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 1 Teluk Meranti, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Selasa  (17/1/2023).

Kejari Pelalawan diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, F.A. Huzni SH beserta Staff Seksi Intelijen dan Tim Medsos Kejaksaan Negeri Pelalawan. Sedangkan dari Dinas Pendidikan diwakili Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Atil Mahdar, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Teluk Meranti, serta guru dan siswa/I SMP Negeri 1 Teluk Meranti.

Kegiatan dengan tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman, Taat Hukum, Membuat Hidup Nyaman”. Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.

Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan Kenali Hukum Jauhkan Hukuman.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah kali ini merupakan kegiatan penyuluhan hukum pertama yang dilakukan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan di tahun 2023. Dan kegiatan ini juga dilakukan di daerah yang dapat dikatakan cukup jauh yaitu di Kecamatan Teluk Meranti yang berjarak 87 Km dari Kantor Kejari Pelalawan.

Namun jarak yang cukup jauh tersebut tidak menjadi kendala untuk tim Seksi Intelijen untuk melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) karena Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan baru saja mendapatkan bantuan berupa Mobil Fungsional Layanan Penyuluhan Hukum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Bapak Atil Mahdar menyampaikan, terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan yang telah mengundangnya dalam pelaksanaan program Jaksa Masuk sekolah (JMS) kali ini yang dapat membantu para guru serta siswa/I untuk mengenali tentang hukum.

“Saya berharap program seperti ini rutin dilaksanakan kedepannya oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan agar siswa/I pelajar di Kabupaten Pelalawan dapat mengenali hukum sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum kedepannya," ucap pria pari baya yang biasa disapa Atil ini.

Hal senada juga disampaikan, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Teluk Meranti Hendra Irawan mengapresiasi kegiatan Kejaksaan Negeri Pelalawan yang telah membuat kegiatan JMS ini di sekolah yang dirinya pimpin sehingga dapat memberikan pengetahuan tentang hukum kepada siswa/i yang ada disana.

Hendra juga berpesan kepada seluruh siswa/I yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk fokus memperhatikan materi-materi yang diberikan agar siswa/I dapat lebih paham mengenai hukum-hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan Fusthathul Amul Huzni SH dalam materi menyampaikan, pengetahuan tentang tugas dan fungsi dari Jaksa bagaimana tahapan-tahapan dalam menangani suatu perkara serta beliau juga memberikan pengetahuan tentang perbedaan tugas dan fungsi dari Kepolisian, Jaksa dan Hakim.

Disela-sela menyampaikan materinya, beliau juga melakukan interaksi tanya jawab dengan guru dan siswa/I sehingga suasana menjadi lebih menyenangkan. Dan untuk lebih menarik keaktifan para peserta dalam sesi tanya jawab, tim Seksi Intelijen sudah menyiapkan souvenir yang akan diberikan kepada peserta yang aktif dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini berakhir sekira pukul 12.00 WIB dan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***