Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Mantan Bupati Inhil IMA Resmi Ditahan Kejati Riau

Kamis, 05 Januari 2023

Pekanbaru (PelalawanPos.co) - Kejaksaan Tinggi Riau telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi dari Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir AN. Tersangka Inisial IMA, Kamis (5/1/2023) di kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Nama-nama Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau yaitu Dr Zulkifli Lubis, SH MH dan Delmawati SH. Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (P.16.A) yaitu Syahril Siregar SH, Eddy Sugandi Tahir SH, Maritus Hamdani SH MH, Rini Triningsih SH M Hum, Ade Maulana SH MH, Haza Putra SH, Dr R  M Yusuf Trisnajaya SH MH, Reza Yusuf Afandi SH, Adia Pristia SH, dan Andra Vasri, SH.

Hal ini disampaikan pers rilis Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH menjelaskan, tersangka IMA merupakan Mantan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode Tahun 2003-2008 dan 2008-2013. 

"Adapun peran dari IMA adalah Melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri dilakukan sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir," jelas Kasi Penkum Kejati Riau. 

Lanjut diterangkannya, bahwa telah memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI selaku Direktur Utama PT. GCM dalam pengelolaan keuangan PT. GCM dan Memerintahkan kepada saudara. ZI selaku Direktur Utama PT. GCM untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan. Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp. 1.157.280.695,00.

Selain itu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap Tersangka IMA yang didampingi oleh penasehat hukumnya. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan tersangka IMA oleh Dokter pada Poliklinik Kejaksaan Tinggi Riau, dan dari hasil pemeriksaan menunjukkan kesehatan tersangka dalam keadaan sehat.

Ditambah Kasi Penkum Kejati Riau, selanjutnya dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Tersangka Inisial IMA selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor :  PRINT - 01/L.4.14/Ft.1/01/2023 tanggal 05 Januari 2023 selama 20 hari.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).**