Nilai Tertinggi CAT, Tak Jaminan Lolos Seleksi PPK Kecamatan Pangkalan Kerinci

Senin, 19 Desember 2022

Foto: Kantor KPU Pelalawan. (foto: Faisal)

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Nilai tertinggi pada hasil tes tertulis Computers Assisted Test (CAT) tidak memberikan jaminan peserta akan lulus sebagai PPK Kecamatan.

Hal ini terjadi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau baru-baru ini, salah satu peserta seleksi calon PPK Kecamatan Pangkalan Kerinci yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pelalawan atas nama Mezia Candra dengan nilai 88 tertinggi dari peserta lainnya.

"Ya bang, kita bingung indikator penilaian ke lulusan seperti apa,?, saya nilai tertinggi di CAT, tapi untuk wawancara saya tak tau nilainya berapa," ujar Mezia Candra dengan nada kecewa, Minggu (18/12/2022) kepada media ini.

Sambung, pria yang bekerja sebagai guru honorer ini hanya bisa meminta kepada KPU Pelalawan bijak dalam memberikan penilaian. Kedepan Ia mengharapkan kejadian seperti ini tidak terulang kembali. 

"Saya hanya orang biasa bang, tak memiliki relasi, atau back up. Saya seorang guru hanya bisa memberikan contoh yang baik terhadap siswa dan siswi saya," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Pelalawan Wan Kardiwandi saat ditemui tim media mengatakan bahwa itu merupakan tahapan, ada seleksi administrasi sebelum kemudian tes CAT. Yang lolos sepuluh besar CAT, lanjut tahapan final, yaitu tes wawancara. Disitu baru digali semua, termasuk track record. 

Dalam tes wawancara, Wan Kardi melanjutkan, ada beberapa hal berdasarkan Juknis KPU yang diujikan kepada para calon PPK. Selain wawasan geografi, pemahaman mengenai Pemilu, juga track record calon ditelusuri secara detail.

”Jika ada calon yang berafiliasi terhadap Parpol tertentu, atau titipan seseorang, itu semua kita clear-kan. Track record nya bagaimana soal pengalaman Pemilu pada tahun sebelumnya juga kita gali dalam tes wawancara,” ulas Wan Kardi.

Dirinya menjamin tidak ada standard yang subyektif maupun berdasarkan Like or Dislike dalam tahapan penyeleksian calon petugas PPK.

“Ndak ada itu, kita juga dengar soal itu. Tapi kita clear dan sesuai Juknis. Itu sudah diingatkan juga oleh KPU Provinsi,” tandasnya lagi. (Tim)