Polda Riau Berhasil Amankan 203 Kg Sabu dan 400 Ribu Ekstasi

Senin, 19 September 2022

PelalawanPos.co- Kepolisian Daerah (Polda) Riau beserta jajaran menggagalkan peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning. Tak tanggung-tanggung, 203 kilogram sabu dan 404.491 butir ekstasi disita dari 16 tersangka.

Demikian diungkapan Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal saat ekspos di Mapolda Riau, Senin (19/9) petang. Dikatakannya, pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu empat hari.

“Pengungkapan ini dilakukan dalam empat hari, dari 11 September-14 September,” ungkap Iqbal didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Yos Guntur, Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, dan Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi.

Iqbal menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda di Provinsi Riau. Pihaknya kata dia, menyita ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi.

“Total barang bukti yang disita 203 kg sabu dan 404.491 butir pil ekstasi. Saya tegaskan tidak ada toleransi bagi bandar dan pengedar narkoba,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, pengungkapan pertama dilakukan di Perumahan Citra Kencana, Jalan Taman Karya, Ahad (11/9) lalu. Pengungkapan ini, tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait peredaran barang haram.

Hasil penyelidikan, lanjut Sunarto, pihaknya mengamankan tersangka Bay, Tom dan Bay, Fai, Ris alias Egi bersama barang barang bukti 100 kg sabu dan 100.000 butir ekstasi. Barang haram itu disimpan di dapur belajang rumahnya.

Atas penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Ron di simpang Labersa. Lalu, tersangka Jer dan Yul ditangkap di Jalan Naga Sakti, Panam serta tersangka Bon diamankan di Jalan SM Amin.

“Hasil introgasi terhadap Jer dan Yul, diperoleh informasi Fau di hotel Grand Elite. Ia berperan sebagai penerima aliran dana/upah untuk menjemput barang haram tersebut,” imbuhnya.

Kemudian, petugas mengamankan Fau tanpa perlawanan bersama Ger dan Tau. Di tangan tersangka disita sabu 0,95 gram.

“Jadi ada total 10 tersangka ditangkap. Mereka berinisial Bay (28), Tom (29), Fai (28), Ris (22), Bon (28), Yul (29), Jer (29), Ron (36), Sad (31) dan Fau (25),” jelas pria akrab disapa Narto.

Selain narkotika, sambung Narto, pihaknya mengamankan dua unit mobil, dua unit sepeda motor, uang tunai Rp42,9 juta dan 16 unit handphone.

Selang sehari, dikatakan Narto, pihaknya menangkap tersangka Wir, Ran, Rir dan Riy. Penangkapan para tersangka menyita barang bukti 11,012 gram sabu merupakan pengembangan pengungkapan kasus narkotika dilakukan oleh Polres Kampar atas tersangka Anw.

Menurut pengakuan Anw, mendapatkan barang haram 1 kg dari tersangka Riy alias Papi. Atas informasi dilakukan pengembangan dan diketahui keberadaan bersangkutan menginap di Hotel Hollywood Pekanbaru.

“Kami lakukan penggerebakan di hotel tersebut dan mengamankan Riy, Wir, Ran dan perempuan berinisial Rir. Di dalam hotel didapati sabu seberat 12 gram,” katanya.

Kemudian, dilakukan pengembangan kepada Riy. Ia mengaku menyimpan sabu di rumah orang tuanya di Perumahan Griya Cipta, Jalan Cipta Karya, Pekanbaru.

Di kamar lantai 2 kamar kost (depan rumah orang tua WIR), didapati tas ransel besar ditutup kasur. Isi tas tersebut 11 kg sabu,” ujar Kabid Humas Polda Riau.***