Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Jakarta Pertanyakan Tindak Lanjut Karhutla di Konsensi PT Arara Abadi Tahun 2020

Selasa, 05 Januari 2021

PELALAWANPOS.COM-Apakabar Karhutlah di Konsensi PT Arara Abadi, Desa Merbau, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.?

Pasalnya, sejumlah aktivis yang tergabung Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pelalawan yang berada di Jakarta menyambangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (5/1/2021) di Gedung Manggala Wanabakti Blok I lt. 2 Jl. Jenderal Gatot Subroto - Jakarta.

"Hari ini kita menyambangi Kementerian LHK untuk mempertanyakan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Konsesi PT. Arara Abadi di Pelalawan. Terlebih mempertanyakan sejauh mana komitmen LHK menuntaskan kasus Karhutlah yang ada di Kabupaten Pelalawan," kata koordinator Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pelalawan Jakarta, Ahmad Adi Putra melalui pesan WhatsApp pribadi.

Dijelaskan Pemuda Pelalawan yang biasa disapa Sogol Kubu ini, selain itu kedatangannya bersama kawan kawan aktivis juga sekalian follow up surat dari AMK dari Pelalawan untuk meminta Komitmen Pemerintah menuntaskan Karhutlah di Pelalawan.

"Kita mau mengetahui sejauh mana tindak lanjut kasus Karhutlah di konsensi PT.Arara Abadi yang terjadi pada tahun 2020 lalu ini. Sebab sampai hari ini Karhutlah itu masih menjadi tanda tanya masyarakat Riau, khususnya masyarakat Kabupaten Pelalawan," tuturnya.

Ditempat yang sama Wakil BEM Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Jakarta, Mursalin mengatakan bahwa kasus Karhutlah di Konsensi PT Arara Abadi harus ada kejelasan. Jangan sampai masyarakat berpendapat buruk terhadap Kementerian LHK terhadap penyelesaian kasus Karhutla di konsensi PT Arara Abadi ini.

"Sejauh yang kita pantau saat ini di tahun 2020 lalu, baru PT Adei Platation yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Sedangkan PT Arara Abadi sampai sejauh ini diduga belum tersentuh," tegasnya.


Sementara dilansir dari Riauin.com, kebakaran hutan dan lahan itu memang berada di Desa Merbau. Kebakaran mulai terjadi hari Minggu pada tanggal 28 bulan 6 tahun 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.

Titik awalnya diketahui oleh kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) desa. Setelah dilakukan pengecekan, lahan terbakar merupakan lahan konsesi PT Arara Abadi.

Lalu, pihaknya dengan cepat melaporkan kejadian tersebut ke seluruh pihak terkait untuk penanganan Karhutla itu.

Dikatakan Edi, sebelumnya kondisi lahan tersebut hutan gambut yang masuk konsesi PT Arara Abadi. Ketika wartawan mempertanyakan siapa pihak yang mesti bertanggung jawab atas kebakaran tersebut, Edi Maskur dengan tegas menjawab pihak pengelolanya.

"Tentunya PT Arara Abadi yang membuka yang mengelola lahan gambut ini yang bertanggung jawab, Saya berharap kejadian kebakaran lahan gambut ini jangan menjadi persoalan hukum," kata Kades Merbau Edi Maskur, Selasa (30/6/2020), yang sedang berada di lokasi kawasan terbakar.

Edi Maskur sekaligus membantah pengakuan manajemen PT Arara Abadi yang mengklaim belum mengetahui pasti wilayah lahan terbakar milik PT Arara Abadi atau Sinar Mas Grup. Edi Maskur memastikan, pihak desa memiliki data rill bersama masyarakat.

"Kita tegaskan sekali lagi, bahwa itu lahan konsesi PT Arara Abadi. Jumlah kebakaran saat ini sekitar 6 Ha lebih," ucap Edi Maskur.***

Foto : Aktivis Pemuda Mahasiswa di Jakarta
Foto : Kades Merbau, Edi Maskur (riauin.com)

Editor : Es