Kolaborasi Bersama Kampus UIR, Kejari Pelalawan Gelar Penerangan Hukum Terkait HKI

Kamis, 15 September 2022

PelalawanPos.co- Kejari Pelalawan menggandeng Universitas Islam Riau dalam kegiatan Penerangan Hukum, Kamis (15/9/2022) di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan itu terlaksana dari perjanjian kerjasama antara Kedua belah pihak dengan Nomor 3517/A_UIR/5-FH/2021 tanggal 29 November 2021.

Tema yang diangkat dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut adalah sosialisasi upgrading permasalahan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi aparat penegak hukum.

Kegiatan Penerangan Hukum yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H.,M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Datun, Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Wakil Bupati Pelalawan beserta jajaran pemerintah daerah, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Perwakilan dari Polres Pelalawan, Dosen dan Mahasiswa/I dari Universitas UIR serta Narasumber Prof. H. Abd Thalib, Sm. Hk., S.H., M.C.L., Ph.D.

Dalam sambutan, Kejari Pelalawan Mohammad Nasir, SH, MH mengatakan bahwa kegiatan Penerangan Hukum ini dilaksanakan oleh Kejari Pelalawan.

Hal ini juga dibantu pihak Universitas Islam Riau dalam program pengabdian masyarakat para Dosen dan Mahasiswa guna meningkatkan kualitas kampus yang nantinya berpengaruh terhadap akreditasi kampus.

"Tim Penerangan Hukum dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-001/A/JA/01/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum," kata Nasir.

Lanjut dijelaskan, Kejari Pelalawan ini bahwa alasan tentang pemilihan tema kegiatan penerangan hukum kali ini dikarenakan saat ini isu kekayaan intelektual merupakan isu yang seksi karena pentingnya mendaftarkan ide seseorang agar tidak sembarangan dicuri oleh para penjiplak atau penyontek ide.

"Tentunya keaslian ide itu tetap berada kepada kepemilikan orang yang sah dan bagi aparat penegak hukum ilmu HKI ini akan sangat bermanfaat untuk menangani kasus plagiarisme," terbangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pelalawan, Nasaruddin menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Universitas Islam Riau yang telah melibatkan Pemerintah Daerah Pelalawan dalam pelaksanaan kegiatan ini.

"Kita harapkan dapat memberikan pengetahuan tentang HKI yang lebih baik kepada seluruh aparat Pemerintah Daerah Pelalawan," tegasnya.

Ditempat yang sama, Prof. H. Abd Thalib, Sm. Hk.,S.H., M.C.L., Ph.D menjelaskan HKI terdapat 2 jenis yakni Hak Cipta yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2014 dan Hak Kekayaan Industri.

Dia mempermasalahkan tentang produk luar negeri yang mana lebih mendominasi pasar Indonesia dibandingkan dengan produk lokal.

"Bahwa saat ini di Indonesia masih banyak produk yang belum mendaftarkan Hak Cipta mereka
padahal menurut beliau ciri-ciri dari negara maju adalah negara yang memiliki banyak HKI. Saya berpesan juga kepada aparat penegak hukum agar dapat menindak lanjuti kasus pemalsuan, dan pembajakan produk dengan lebih lagi," pungkasnya. (rls/rh)