Sidang Paripurna DPRD Riau Sampaikan Rekomendasi Perusahaan yang Bermasalah

Selasa, 05 Juli 2022

PelalawanPos.co- Panitia khusus (Pansus) Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Riau telah menyampaikan rekomendasi terhadap perusahaan yang bermasalah dengan masyarakat. Rekomendasi itu disampaikan di dalam sidang paripurna, Senin (4/7/2022).

Namun, hasil kerja pansus selama lebih kurang enam bulan itu, hanyalah sekadar rekomendasi. Eksekutor atau yang menangani persoalan itu tetaplah pemerintah setempat.

Ketua Pansus Marwan Yohanis saat dikonfirmasi menjelaskan, DPRD Riau sudah melalukan fungsi pengawasannya pada sidang paripurna terkait banyaknya laporan konflik agraria yang terjadi di Provinsi Riau yang merugikan semua pihak.

Selanjutnya, tugas eksekutiflah yang mengeksekusi hasil kerja legislatif untuk mengurus 17 perusahaan terkait untuk ditindak lanjuti oleh BPN pusat. Karena pihak eksekutif, yakni gubernur, perpanjangan tangan pemerintah pusat sekaligus mengkoordinasikan semua pemerintah kabupaten yang ada di provinsi.

“Kan kami punya hak bicara. Hak eksekusi berada di eksekutif. Makanya dia disebut eksekutif, untuk mengeksekusi apa yang telah kami bicarakan di dalam DPRD," ungkap Marwan setelah sidang paripurna selesai.

Pansus menjelaskan, DPRD tidak memiliki wewenang penuh mengeksekusi untuk mencabut izin perusahaan tersebut. Sehingga DPRD meminta kepada pemerintah untuk mengeksekusi rekomendasi hasil rapat paripurna tersebut karena besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat konflik lahan.

“Tolong dieksekusi apa yang kami rekomendasikan itu karena kami tidak punyak hak untuk mengeksekusi itu. Yang eksekutif siapa, ya pemerintah. Mulai dari desa sampai kepada presiden. Makanya kita merekomendasikan karena mitra kerja kita adalah gubernur. Tentu kita merekomendasikan kepada gubernur,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, Gubernur juga tidak dapat mencabut izin perusahaan. Namun Gubernur mempunyai wewenang untuk mengurus hal tersebut untuk ditindaklanjuti oleh BPN Pusat, yang kemudian diputuskan oleh BPN terkait tindakan yang akan dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Dia berharap pihak eksektutif segera untuk mengeksekusi rekomendasi mereka dan pihak yudikatif untuk melakukan tindakan hukum terkait jika ditemukan pelanggaran hokum dan masing-masing pihak bekerja sesuai bidangnya untuk menyelesaikan konflik tanpa masalah.

“Alhamdulillah, kita mendengar sekarang ini, membaca di media, dari rekan-rekan semua bahwa ada perusahaan-perusahaan yang telah disita, baik kebunnya, maupun pabriknya, ya kita berharap tentu, tidak menginginkan/menimbulkan konflik baru. Tetapi mari sama-sama kita selesaikan konflik. Kita pakai motto pegadaian, menyelesaikan masalah tanpa masalah," jelasnya.**