Kades Teluk Beringin Bantah Pemecatan Sepihak 4 Perangkat Desa, Ini Penjelasannya

Sabtu, 28 Mei 2022

Kantor Desa Teluk Beringin, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Tempat Perangkat Desa yang diberhentikan (Foto: Istmwa)

PelalawanPos.co- Terkait pemecatan secara massal dan sepihak 4 orang perangkat desa Teluk Beringin, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau mendapat bantahan Kepala Desa Teluk Beringin, Hanafi, Kamis malam (27/5/2022) melalui WhatsApp dan telepon seluler pribadinya.

Dikatakannya, bahwa bukan hanya 4 orang yang diberhentikan melainkan 5 orang, satu diantaranya mengundurkan diri. Mereka diberhentikan melihat SK yang digunakan tidak benar, Misalnya menggunakan SK tahun 2015 namun peraturan tahun 2017 sudah masuk dalam SK tersebut yang dinilai salah.

Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa saudara Rianto diangkat tahun 2019 menggantikan saudari Eka yang meninggal dunia. "Seharusnya terjadi kekosongan, tentunya harus diadakan penjaringan dan penjaringan akan tetapi oleh Kades saat itu langsung ditunjuk dan diangkat," tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Lanjutnya, kepala Dusun II Samin mengundurkan diri sebab saat beliau diangkat menjadi kepala Dusun umur sudah lewat dari peraturan yang berlaku kemudian pendidikan terakhirnya tidak tamat SD. Sedangkan Kadus I  saudara Wahidun itu pendidikan terakhirnya hanya SLTP.

"Sementara Saudari Zurwati mengundurkan diri Pak, Surat pengunduran ada pada saya. Sedangkan untuk absensinya yang diberhentikan kelihatan bolongnya," terang dalam tulisan WhatsApp pribadinya mengirimkan foto absensi tidak masuknya perangkat desa yang di berhentikan tersebut.

Selain itu, media ini juga menerima foto SP 1 yang dilayangkan kepada perangkat desa yang diberhentikan tersebut pada tanggal 27 Januari  tahun 2022 dan absensi bolong perangkat desa tersebut pada bulan Maret tahun 2022. Serta SK perangkat desa Teluk Beringin tahun 2015 yang dianggap tidak benar atau atau salah.

Pemberitaan Sebelumnya.

Empat orang perangkat desa di Desa Teluk Beringin, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau melakukan protes karena diberhentikan secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas.

Pemberhentian ini dilakukan kepala desa masing-masing. Mereka yang diberhentikan sesuai dengan surat Keputusan Kepala Desa Teluk Beringin Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Sekretaris Desa di Sekretariat Desa Teluk Beringin Kepala Desa Teluk Beringin yaitu diantaranya, Taufik sebagai Sekretaris Teluk Beringin, Fathurrohim sebagai Kasi Kesra, Wahidun sebagai Kepala Dusun I Teluk Beringin dan Rianto sebagai kasi Pemerintahan.

"Awalnya, yang menerima surat pemberhentian sebanyak 5 orang dari kepala Desa Teluk Beringin, namun satu orang lagi diduga sudah kembali bekerja di pemerintahan desa Teluk Beringin," kata Taufik perangkat desa Teluk Beringin yang telah diberhentikan, Rabu (26/5/2022).

Dijelaskan Taufik, Ia bersama rekan-rekannya diberhentikan sepihak dan tidak mendapatkan alasan pemecatan tersebut. Tiba-tiba pihak sudah menerima surat pemecatan tanpa ada kesalahan.

"Kami menilai pemecatan ini tidak adil dan tidak manusiawi. Selama ini kami sudah bekerja dengan baik dan sepenuh hati di Pemerintahan Desa Teluk Beringin, demi kemajuan kampung kami cintai ini," ungkap Taufik yang kini berjuang mencari keadilan.

Lanjut Taufik, pihaknya akan berjuang menegakan keadilan, sebab selama ini mengabadikan diri untuk kampung tidak pernah menzholimi orang lain. "Kita akan berjuang membuka fakta, dan penjelasan terkait pemecatan kami. Kami menduga adanya unsur-unsur kepentingan politik maupun pribadi kelompok," tegasnya.

Sementara itu, PelalawanPos.co mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Teluk Beringin Hanafi melalui nomor telpon pribadinya 081270901*** dan WhatsAppnya meminta hak jawab terkait pemberhentian massal Perangkat Desa Teluk Beringin.

Hingga berita ini naik, Kepala Desa Teluk Beringin belum dapat dihubungi dan memberikan penjelasan terkait pemberhentian perangkat desa Teluk Beringin, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau.***