Polres Rohil Ungkap Aksi Pencurian Aset PHR

Selasa, 10 Mei 2022

Polres Rohil menggelar konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian aset milik PHR

ROHIL (PelalawanPos) - Polres Rohil berhasil menangkap total 16 orang tersangka terkait pencurian kabel Power Line (tembaga) dan Karpet geomembrane milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) 

Informasi diterima media ini Aksi pencurian di dua lokasi, Kepenghuluan Sintong dan Balam dalam kurun 5 bulan terakhir

Keterangan itu disampaikan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK di dampingi Wakapolres Rohil Kompol E Tambunan , dan Kasi Humas AKP Senin (9/5/22) dalam jumpa pers 

Turut hadir Kanit Reskrim IPDA Sormin,  Perwakilan Pertama Hulu Rokan. (PHR) Joni Hidayat 

"Para pelaku diamankan terkait pencurian  dengan pemberatan terhadap aset PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) diwilayah Rohil ," katanya

Kapolres juga menjelaskan sebelumnya 6 orang lainnya sudah masuk tahap kedua, jadi total ada 7 TKP curat di area PT PHR selama bulan Januari sampai Mei 2022.

"Dari 10 pelaku kita hadirkan sebelum 6 pelaku lainnya sudah masuk ketahap dua. Jadi total ada 7 TKP curat di PHR selama bulan Januari sampai 6 Mei 2022."terang  Kapolres lagi 

Para pelaku ini diamankan berbeda lokasi di tkp simpang telinga sintong pelaku diamankan berinisial S Dalimunte (57), FS (31), I alias Panjang (31) dan DP (17) dengan barang bukti 1 Set alat potong las,4 gulung kabel reda,1 tabung gas LPJ 4 kg dan 1 tabung oksigen besar 

Sementara di Tkp Desa Balam selatan diamankan pelaku berinisial FS (40), D (40),RU (22), M seorang penandah (48) serta barang bukti 1 gulung geomembrane ukuran 1.5 m x 5 m dan 2x10 meter dan terakhir Tkp Balam P-23 pelaku berinisial MAS (35) barang bukti 1 gulung geomembrane ukuran 3x5 meter .

Menurut Kapolres, bahwa aksi para pelaku tidak berpikiran kalau apa yang dilakukan itu sangat bahaya, pengambilan dilakukan itu penuh resiko. Apalagi mereka diambil penyangga minyak dengan bertegangan tinggi, giomembran atau pelapis kolam penampung limbah sangat lebih membahayakan lagi. 

Dari kejadian ini, akibat perbuatan para terdakwa telah menyebabkan PT PHR mengalami kerugian capai 534 juta ,pasal disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 3,4,5 KUHPIDANA Jo Pasal 363 ayat (2), sedangkan untuk penadah kita sangkakan pasal 480 KUHPIDANA.

Lebih lanjut Kapolres Pihaknya sangat konsen terhadap kejadian pencurian di PT PHR dan menjadi atensi karena pencurian dapat menghambat proses produksi dan menurunkan jumlah produksi minyak mentah 

"Aksi pencurian itu sehingga dapat menimbulkan cost perbaikan milyaran rupiah akibat dari barang dicuri dan sehingga perusahaan harus memperbaikinya ," imbuhnya (Syofyan Rambah)