PelalawanPos.co- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Walikota Pekan baru, Dr.H. Firdaus, S.T., M.T. memberikan perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 12.021 pekerja rentan dengan anggaran pembiayaan melalui APBD 2022.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, H. Muhammad Jamil S.Ag, MAg,. MSi pada saat melaporkan kegiatan Implementasi Perwako 135 tentang Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel Pangeran, Pekanbaru.(31/1).
Dikatakannya pekerja rentan sangat membutuhkan perlindungan Jaminan Sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKk) dan Jaminan Kematian (JKM), agar mereka dan keluargannya terjamin ketika terjadi resiko sosial.
Pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan tersebut meliputi, 2854 Petani, 901 Pedagang, guru honorer 2114, 96 pekerja sosial, 150 Tagana, 5600 penerima manfaat Pkh, 116 buruh bongkar muat, 107 petugas keagamaan dan Pemerintah Kota juga telah menganggarkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi THL dan Ketua RT/RW sekota pekanbaru serta pejabat Negara dan Pejabat Daerah non Pegawai Negeri sipil, ungkap Jamil
Walikota Pekanbaru, .H. Firdaus, S.T., M.T. dalam sambutannya mengatakan Presiden RI telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sehingga Pemerintah kota Pekanbaru memandang implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menjadi hal penting dan strategis.
Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 135 Tahun 2021 tentang Penyelenggraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Secara bertahap kita akan menambah jumlah pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena masih banyak yang belum sepenuhnya tercover dari yang sudah ada, seperti guru madrasah, pedagang, petani dan nelayan, segera akan kita tambah sesuai dengan kesediaan anggaran," ungkap Firdaus.
"Saya ucapkan terima kasih kepada 18 perusahaan yang ada dikota pekanbaru yang sudah mendukung perwako ini dan berpatisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja rentan melalui bantuan CSR dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," tambah Firdaus.
Direktur Kepesertaan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jainudin menyambut baik inplementasi Perwako 135 tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaàn. Sudah sepatutnya negara hadir untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada masyarakatnya.
"Semoga ini akan menjadi legecy yang baik pemerintah Kota Pekanbaru yang Walikotanya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja rentan, " tungkas Jainudin.***