Kanal

Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan Layangkan Surat Teguran ke PT Pulau Intan

PelalawanPos.co-Akhirnya, Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melayangkan surat teguran kepada PT Pulau Intan di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Hal ini terkait pelanggaran pembangunan MCK bagi para pekerja yang dibangun disalah satu bangunan depan ruko. Maka dari itu, surat teguran yang dilayangkan sesuai dengan : (1). Peraturan daerah kabupaten Pelalawan nomor 1 tahun 2020 tentang ketenteraman dan ketertiban umum. (2). Peraturan daerah kabupaten Pelalawan nomor 6 tahun 2016 tentang bangunan gedung.

"Kita sudah melayang surat teguran kepada pihak perusahaan, kita menghimbau agar segara melakukan pembongkaran pada bangunan MCK yang ada di depan bangunan ruko yang hal tersebut sudah menyalahi aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB)," kata Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar FE, S.Sos, M.Ap, Selasa (24/8/2021).

Ditambahkan, Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan menyebutkan apabila tidak diindahkan teguran pertama ini, maka akan dilanjutkan teguran kedua, apabila tidak juga diindahkan akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER