Kanal

DPMPTSP Pelalawan Tegaskan Bangun MCK di Depan Ruko Sudah Menyalahi Aturan

PelalawanPos.co-Terkait Bangun MCK bagi para pekerja yang dibangun di salah satu bangunan depan ruko Pangkalan Kerinci sudah menyalahi aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Hal ini dikatakan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Saud Abdullah didampingi Kabid Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Zulkarnain, Rabu (18/8/2021).

"Iya, kalau MCK di bangun depan ruko sudah dipastikan menyalahi aturan, sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang pedoman umum rencana tata bangunan dan lingkungan dan sesuai dengan Perda Pelalawan," terang Saud Abdullah kepada awak media diruang kerjanya.

Ditambahkan Kabid Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Zulkarnain menegaskan akan mengecek terlebih dahulu administrasi bangunan ruko tersebut untuk mengetahui ada atau tidak legalitas yang dimiliki.

"Sedangkan untuk penindakan sudah ada Satgas Bugar di Kabupaten Pelalawan. Silahkan dikonfirmasi kepada Satgas Bugar tersebut," tungkasnya.

Informasi dihimpun media ini, mes atau ruko tersebut diduga milik para pekerja PT Pulau Intan dan PT Iktiar Muliya Kontruksi  yang berada di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER