Kanal

Pemkab Pelalawan Akan Revisi Luas Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan PT MAL

PelalawanPos.co-Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Panaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan akan merevisi luas izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT. MAL.

Hal itu dilakukan setelah muncul kejolak antara masyarakat Dusun III Lubuk Salak dengan PT Mekarsari Alam Lestari, Rabu, (7/7/2021) di Ruang Rapat Utama Bupati (Lantai II) Kabupaten Pelalawan.

"Kita akan merevisi luas izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT MAL dengan megeluarkan lahan KKPA seluas ± 85 Ha dari izin PT. MAL tersebut," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani dalam rapat mediasi tersebut.

Selain itu, Ia menyebutkan pihak Pemda Pelalawan dan pihak terkait akan melakukan verifikasi lapangan terkait lahan KKPA seluas ±200 ha sesuai perjanjian yang ada.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Yusri SH menegaskan bahwa tolong tunaikan Kebun KKPA sesuai perjanjian pada tanggal 2 April tahun 2009 Silam antara masyarakat dengan PT. MAL.

"Kita hanya meminta pihak perusahaan PT MAL menunaikan janji ke masyarakat, itu saja," tegas Datuk Panglima RMB LHMR Kabupaten Pelalawan ini.

Ditambahkan Yusri, Ia juga meminta Pemkab Pelalawan bersama sama kaji ulang izin lokasi, izin usaha perkebunan dan izin lingkungan terhadap PT MAL.

Dalam kesimpulan rapat mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan Masyarakat serta perusahaan PT MAL, menyatakan:

1. Pihak perusahaan ( PT. MAL ) telah membangun + 200 Ha lahan perkebunan untuk masyarakat Dusun III Lubuk Salak Desa Mak Teduh Kecamatan Kerumutan dan tetap akan melanjutkan program kemitraan dengan masyarakat.

2. Pemerintah Daerah bersama masyarakat dan juga perusahaan akan melakukan verifikasi/pengukuran terhadap lahan +85 Ha (bagian dari lahan + 200 Ha yang termasuk ke dalam Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan).

3. DPMPTSP Kabupaten Pelalawan akan merevisi luas Izin Lokasi dan izin usaha perkebunan PT. MAL, dengan mengeluarkan lahan KKPA seluas ± 85 Ha dari izindimaksud, dengan pertimbangan lahan tersebut tidak termasuk kedalam izinlingkungan.

4. Di dalam pertemuan selanjutnya di harapkan dari pihak perusahaan yang hadir adalah pimpinan atau direktur PT. MAL yang memiliki kewenangan memutuskan atau pihak lain yang mendapat kuasa khusus untuk itu.

5. Rapat selanjutnya disepakati pada hari kamis tanggal 22 Juli 2021.

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER