Kanal

Pemkab Pelalawan Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah 2025 kepada Masyarakat

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pelalawan menyerahkan sertifikat Program Redistribusi Tanah Tahun 2025 kepada masyarakat. Kegiatan penyerahan tersebut dilaksanakan di Lapangan Bola Dusun III Petaling Jaya, Desa Dundangan, Selasa (6/1/2025), dan disaksikan langsung oleh Bupati Pelalawan H. Zukri, SM, MM.

Dalam sambutannya, Bupati Pelalawan mengimbau masyarakat penerima sertifikat agar memanfaatkan dokumen kepemilikan tanah tersebut secara bijak dan tidak langsung memperjualbelikannya. Menurutnya, sertifikat tanah merupakan aset penting yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Sertifikat ini diharapkan benar-benar bermanfaat. Jangan cepat-cepat dijual, manfaatkan dengan baik untuk meningkatkan ekonomi keluarga,” pesan Bupati Zukri.

Bupati Zukri juga menegaskan bahwa seluruh sertifikat yang dibagikan dalam program redistribusi tanah tersebut diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun. Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang sertifikatnya hilang atau rusak dapat langsung mendatangi Kantor BPN untuk dilakukan pencetakan ulang.
Selain itu, masih terdapat sekitar 100 sertifikat tanah lainnya yang saat ini dalam proses penyelesaian dan akan segera diserahkan kepada masyarakat yang belum menerima.

Lebih lanjut, Bupati Zukri mendorong masyarakat yang berencana menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan agar memanfaatkannya untuk kegiatan yang bersifat produktif dan mampu meningkatkan pendapatan keluarga. Pemerintah Kabupaten Pelalawan, kata dia, juga telah menyediakan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) daerah dengan plafon maksimal Rp50 juta dan bunga nol persen melalui Bank Dana Amanah.

“Mudah-mudahan bapak dan ibu semakin sejahtera. Mari kita berdoa bersama agar ekonomi kita semakin baik, sehingga semakin banyak program yang bisa kita laksanakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Program Redistribusi Tanah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat serta menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Kabupaten Pelalawan.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER