Kanal

HIPMAPALES Layangkan Mosi Tak Percaya Ke PJ Ketua HIPMAWAN, Ini Penyebabnya

Pangkalan Lesung (PelalawanPos.co)-Himpunan Pelajar Mahasiswa Pangkalan Lesung (HIPMAPALES) melayangkan mosi tidak percaya kepada Givo Vrabora, PJ Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Pelalawan (HIPMAWAN) definitif periode 2022-2023.

Kepada media ini, Jumat (15/12/2023).Ketua HIPMAPALES, Anggun mengatakan sejak saat habis masa jabataan Ketua Hipmawan yang di nakhodai oleh Muhammad Firdaus lalu digantikan oleh Givo Vrabora yang selaku PJ saat itu tanggal 1 Oktober 2023.

Dijelaskan, Anggun padahal sebelumnya pada pemberitaan riauberkabar.sigapnews.co.id. Givo Vrabora menyatakan bahwa MUBES HIPMAWAN akan diadakan secepatnya, tapi pada kenyataan nya tidak ada sama sekali.

"Apakah ada kepentingan tersendiri?? Sehingga belum menyiapkan Untuk MUBES!!!," ujar Anggun dengan tegas.

Lanjut Anggun menjelaskan, dengan adanya surat pernyataan mosi tidak percaya ini disepakati oleh tiga paguyuban kecamatan dari tujuh kecamatan yang tergabung di HIPMAWAN sebagai wadah besar mahasiswa Pelalawan. Paguyuban kecamatan yang menyetujui di antaranya seperti HIPMAKER, HIPMU, dan HIPMAPALES yang telah menandatangani mosi tidak percaya ini.

"Mosi tidak percaya ini dilayangkan atas sikap dan keputusan akhir secara bersama dari paguyuban yang ingin menyelamatkan HIPMAWAN. Kita melayangkan mosi tak percaya, karena Givo Prabora telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga HIPMAWAN.

Hal senada ditambahkan wakil Ketua HIPMAPALES, Mursal Tanafis Afthor menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan selama menjabat yakni Givo Vrabora telah menyandang Gelar sejak saaat diwisudahkan pada tanggal 16 November 2023 tidak menjadi mahasiswa aktif lagi. Padahal sudah menjadi ketentuan bahwa Himpunan ini adalah miliknya mahasiswa.

“Hari ini kami melihat dan menilai HIPMAWAN tidak lagi berjalan di atas koridornya, maka dari itu kami sepakat untuk melaksanakan MUSYAWARA LUAR BIASA (MUSLUB). Kedepan kami akan menjumpai Dewan Penasehat HIPMAWAN untuk merealisasikan MUSLUB ini dengan secepat mungkin, agar dapat HIPMAWAN dibenahi dan dikembalikan sebagaimana mestinya,"ujar Mursal Tanafis Afthor Mahasiswa UIN ini.

Terakhir, Mursal meminta kepada Dewan Penasehat Himpunan untuk mengambil alih fungsi HIPMAWAN ini agar dapat dilaksanakannya MUSLUB. Sebab apa yang dilakukan Pj Ketua HIPMAWAN telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga HIPMAWAN.***
 

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER