Kanal

Pria Ini Cabuli 2 Orang Bocah di Kamar Mandi Masjid


PELALAWANPOS.COM-
Seorang pria berinisial R (23) diduga mencabuli dua orang bocah di kamar mandi masjid di Desa Sukakersa, Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. Pelaku sudah ditangkap.

Pria dewasa ini diduga mencabuli dua orang bocah laki-laki berusia 13 dan 12 tahun. Kepada polisi, salah seorang korban mengaku dicabuli di kamar mandi masjid.

Informasi dihimpun, pelaku R diamankan sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (17/10/2020) di Parakansalak.

“Polsek Parakansalak telah mengamankan satu orang tersangka pelaku pedofilia dengan korban dua orang laki laki di bawah umur. Tersangka R usia 23 tahun, warga Kecamatan Parakansalak,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, Sabtu malam.

Setelah diamankan, tersangka hingga saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Parakansalak.

Peristiwa pencabulan itu diketahui setelah salah seorang korban melapor ke orangtuanya.

“Kalau tidak mau bertemu, tersangka mengancam akan menyebarkan video rekaman tentang korban,” kata Rizka.

Rizka belum memberikan penjelasan terkait video yang dimaksud oleh tersangka.

“Korban menerangkan bahwa sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka pelaku di kamar mandi Masjid Sukakersa dengan cara dipermainkan alat kelamin dan dihisap. Untuk lengkapnya ke Kapolsek Parakansalak ya,” pungkasnya.

Sumber:Pojokbogor.com

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER