PELALAWANPOS.COM-Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama, Astuti Tawil (39) dilaporkan suaminya sendiri ke Polres Kupang Kota, karena diduga melakukan penganiayaan.
Warga jalan Trikora RT 007 RW 003 Kelurahan Air Mata, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ini dilaporkan suaminya, Farid Djawas dengan nomor polisi LP/B/542/V/2020/SPK Resor Kupang Kota tanggal 9 Mei 2020.
Pasangan suami istri yang baru menikah Januari 2020 ini tidak mau bermediasi. Polisi pun akhirnya menetapkan tersangka Astuti.
Istrinya Dilaporkan Sejak Mei
Astuti disangkakan pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Jaha membenarkan hal itu. Menurut dia, kasus itu dilaporkan suami tersangka pada bulan Mei lalu atau empat bulan setelah keduanya menikah.
"Ya, kita sudah mediasi tapi gagal. Istri pelapor sudah dinaikan statusnya jadi tersangka," katanya.
Sumber: Liputan6.com
Baru 4 Bulan Menikah, Istri di NTT Aniaya Suami hingga Dilaporkan ke Polisi
Ikuti Terus Pelalawanpos