Kanal

Datangi Pengadilan Negeri Pelalawan, Batin Geringging: PT MUP Berikan Hak Masyarakat 20 Persen

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Dukung Datuk Engku Lela Putra 14 Pebatinan dan puluhan Ninik mamak di bawak naungan batin datangi Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci. 

14 Pebatinan ini merasa terpanggil untuk membantu perjuangan yang di lakukan oleh Datuk Engku Raja Lela Putra dalam memperjuangkan hak hak adat.

Hak hak adat yaitu hak atas tanah ulayat di berikan oleh Datuk Engku Raja Lela Putra terdahulu kepada Batin Batin. Sekarang Hak ulayat pebatinan itu di rampas oleh Pengusaha yang memiliki Hak Guna Usaha ( HGU ). "Dulu kita di jajah oleh Belanda, sekarang kita di jajah oleh pengusaha di tanah kita sendiri," Sebutnya.

"Saya Atas Nama Datuk Engku Raja Lela Putra akan memperjuangkan kembali dan meminta pemerintah untuk mengeluarkan 20% HGU PT MUP di kembalikan kepada para batin batin untuk kelangsungan anak kemanakan," sambung Datuk Engku Raja Lela Putra.

Sementara itu, Batin Geringging Urip Pajarian mengatakan bahwa ulayat batin Geringging sudah di tanami sawit. Bahkan di ulayat tersebut dulu ada perkampungan sekarang tidak ada lagi. Untuk itu kami mendukung penuh langkah yang di lakukan datuk engku raja lela putra.

"Kita tuntut tanpa dasar. 20% dari total luas HGU PT. MUP adalah perintah Undang Undang. Undang undang yang memerintahkan HGU itu ada dan UU juga yang memerintahkan 20% di kembalikan kepada masyarakat, " tegas mantan Ketua Himawan Jakarta kepada media ini, Selasa (1/8/2023). 

Ditambahkan batin yang biasa disapa Urip ini, kalau perusahaan dan pemerintah peduli. Tak perlu rasanya ada gugatan dari Datuk Engku Raja Lela Putra ke Pengadilan. Cukup panggil kami para batin dan buat komitmen bahwa 20% akan di serahkan ke masyarakat. Tetapi sampai hari ini belum ada tanda tanda bahwa yang 20% itu akan di serahkan ke masyarakat. (RH) 

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER