PELALAWANPOS.COM-Inlah Perusahaan PT Persada Karya Sejati (PKS) di Kelurahan Pelalawan dan Desa Sering yang diduga lahannya di SKGR dan SKT oleh oknum perangkat Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
Informasi dihimpun Pelalawanpos.com, bahwa PT Persada Karya Sejati telah menerima Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Pasalnya, IUP-B ini dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan Nomor KPTS.503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 dilansir dari media riau1.com.
Kepada media ini, Minggu lalu (18/10/2020).Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani mengatakan izinya untuk kelapa sawit.
"Iya Izinnya untuk Kelapa Sawit," ucap melalui pesan WhatsApp.
Sebagai informasi bahwa izin yabg diberikan kepada PT PKS seluas 2.900 hektar. Sementara dilapangan menjadi polemik masyarakat bahwa lahan itu sebagian diduga sudah di SKGR dan SKT oleh oknum perangkat Desa Sering, bahkan mirisnya lahan tersebut dijual kepada orang luar Kecamatan Pelalawan.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sering, Bakri melalui telpon pribadinya mengatakan untuk saat ini kami tidak tau yang menerbitkanya, yang diduga oknum perangkat desa tersebut.
"Kalau kami akan telusuri berita ini dulu, menjawab benar atau tidak untuk saat ini kami belum bisa menjawab. Tetapi kami akan selidiki perangkat-perangkat yang berani semacam itu,"ujarnya.***
Editor :Es